BK DPR Dukung Perkuat RUU Perlindungan Konsumen

15-03-2023 / M.K.D.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BK DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senayan, Rabu (15/3/2023). Foto: Mu/Man

 

Badan Keahlian (BK) DPR RI mendukung penguatan perlindungan konsumen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen. Dukungan ini menjadi vital lantaran dinilai dapat memberikan kepastian sekaligus rasa aman bagi masyarakat Indonesia selaku konsumen, melalui penambahan konsep strict lialibility, baik secara pidana maupun perdata.

 

Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul kepada Parlementaria usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BK DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senayan, Rabu (15/3/2023). Menurutnya, konsep strict liability bisa diimplementasikan jika turut menguatkan indepedensi lembaga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

 

"Sangat perlu ya. Sejak tahun 1999. DPR sebenarnya, setahu saya, ingin (BPKN) menjadi lembaga independen yang tidak sekadar memberikan masukan saja (atau) rekomendasi kepada pemerintah tapi BPKN juga bisa melakukan tindakan sebagai eksekutor untuk kebijakan primer konsumen," ucap Sensi, sapaan akrabnya.

 

Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh BK DPR RI, ucap Sensi, baik Filipina, Singapura, dan Malaysia telah memasukan konsep strict liability dalam kebijakan untuk melindungi konsumen negaranya. "Masa kita aja nggak. Padahal konsumen kita ada 271 juta (orang). Jadi, harus kita lindungi (konsumen) supaya jangan menjadi korban dari produk-produk yang berkualitas rendah atau praktik perdagangan yang tidak fair," lugasnya.

 

Rencananya, BK DPR RI akan menyempurnakan naskah akademik berdasarkan masukan dari para Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI. Hal ini menjadi penting agar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang kini sudah berusia 23 tahun bisa tergantikan dengan undang-undang yang lebih komprehensif. Sehingga, harapannya, mampu menyelesaikan permasalahan kompleks.

 

"Ke depan itu diharapkan konsumen bisa memperjuangkan hak-haknya. Banyak itu yang harus kita sempurnakan karena penting. Jadi memang banyak hal yang harus dibenahi," tutup Sensi. (ts,gam/rdn)

BERITA TERKAIT
Budaya Malu Harus Jadi Senjata Lawan Korupsi
05-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Lidya Suryani Widyati menyoroti soal tantangan pemberantasan...
Tukar Pengalaman, BK DPR RI Terima Peserta Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenhan
01-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuin-Kesra), Badan Keahlian (BK) Sekretariat...
RUU Jabatan Hakim Dirancang Lindungi & Perkuat Peran Hakim RI
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim tengah disusun untuk memperkuat peran hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman...
BK DPR Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Jabatan Hakim
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bagian dari implementasi Pasal 96...